Pihak kuasa hukum menganga majelis hakim tidak cermat dalam membaca bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemkot Semarang.
“KPM dalam hal ini wali kota untuk melakukan pemberhentian direksi tentunya ada kajian lebih dalam lagi kita mengacu pada peraturan menteri dalam negeri dan PP 54 yang menyebutkan direksi bisa diganti karena sudah banyak membuat masalah,” terangnya.
Disinggung, apakah setelah putusan PTUN mantan direksi bisa langsung kembali ke jabatan semula, Dio menegaskan jika hal tersebut masih membutuhkan waktu yang panjang.
“Proses ini masih panjang dan tidak bisa langsung mengembalikan jabatan mantan direksi harus menunggu inkrah. Saya kira putusan pertama bukan merupakan putusan final atau putusan yang mengikat,” pungkasnya.


















