Lebih jauh, Sumarno memaparkan bahwa berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Desa Tinanding merupakan kawasan sabuk hijau yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Wilayah ini dikenal memiliki karakteristik tanah dengan tingkat kesuburan yang sangat tinggi.
Terlebih lagi, titik tanggul yang jebol beberapa bulan lalu merupakan bagian dari saluran induk irigasi yang menjadi urat nadi vital bagi pemenuhan suplai air pertanian di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
“Berdasarkan dokumen RTRW, kawasan ini mutlak masuk zona LSD karena tanahnya sangat subur. Kita bisa lihat sendiri, hamparan sawah di kanan-kirinya saat ini masih bisa berproduksi dan tumbuh hijau royo-royo. Sangat disayangkan jika lahan yang tertimbun lumpur ini dibiarkan lama,” tambah Sekda.
Dia menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen untuk segera merumuskan formula teknis penanggulangan pascabencana ini agar proses pengerukan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Formulasi teknisnya akan segera kami koordinasikan secara intensif. Tim perencanaan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan problem ini secepatnya, karena ini menyangkut langsung hajat hidup dan mata pencaharian para pemilik tanah,” pungkas Sumarno.


















