Tujuh WNI Meninggal dalam Kebakaran Besar di Hong Kong

Kebakaran Hongkong
Kebakaran apartemen Hongkong. Instagram/moroccoworldnews

Sebelumnya, dilaporkan bahwa ada dua WNI yang meninggal dunia dan dua WNI yang terluka akibat kebakaran di Hong Kong, yang semua merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.

Pada Rabu (26/11), kebakaran besar melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di Hong Kong, dan hingga Jumat tengah malam (28/11), jumlah korban meninggal telah mencapai 128 orang dan 79 orang terluka.

KJRI Hong Kong menyampaikan bahwa otoritas Hong Kong masih terus melakukan penyidikan penyebab kebakaran dan sampai saat ini, sebanyak 11 orang telah menjadi tersangka dan ditahan dengan tuntutan manslaughter.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Situs Nuklirnya Diserang AS, Iran: Permainan Belum Selesai

Manslaughter dalam konteks hukum pidana merujuk pada tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa unsur kesengajaan penuh. (Ant)

Pos terkait