Tulisan “No Pork, No Lard” di Kedai Tidak Otomatis Menunya Dijamin Halal

Oleh karena itu, Asrorun menekankan bahwa pernyataan mengenai kehalalan produk semestinya tidak hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha, melainkan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi halal.

“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Maka dari itu, ia mendorong para pelaku usaha untuk segera menyertifikasi halal produknya guna memberikan kepastian serta perlindungan kepada konsumen. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ikan Gabus, "Superfood" dengan Segudang Kebaikan bagi Manusia

Pos terkait