Program ASN wegah nyampah tersebut nantinya akan fokus pada pemilahan sampah. Sampah harus dimanfaatkan, misalnya sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat diolah menjadi kerajinan dan produk lain yang bernilai.
Meski sudah ada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, DLH mengakui belum memberikan penindakan tegas kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah.
“Kami selama ini masih sebatas memberi teguran. Misalnya, ketika saya melihat ada warga membakar sampah di pinggir jalan, saya langsung menegur. Belum sampai memberikan punishment (sanksi),” pungkasnya.


















