Eks Kapolres Berangkatkan Umrah Keluarga Pakai Uang Penjualan Narkoba

Kapolres Bima Kota
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc

Penuntut umum dalam dakwaan menyampaikan terdakwa Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, penuntut umum dalam dakwaan menjabarkan rangkaian terdakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Terungkap peran A. Hamid alia Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tae-yong Ditangkap dalam Kasus Darurat Militer di Korsel

Dalam dakwaan, terdakwa Didik disebut menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.

Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Ant]

Pos terkait