Siapkan Lokasi Penyampaian Pendapat
Terkait kemungkinan adanya kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi maupun melakukan konvoi menuju kawasan Candi Borobudur, Aldian menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Pihaknya akan tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan menyiapkan lokasi tertentu agar tidak mengganggu kegiatan utama yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Penyampaian aspirasi silakan, itu dilindungi undang-undang dan pasti kita layani. Hanya saja, kita akan mengalokasikan area tertentu supaya kegiatan yang berlangsung bersamaan tidak saling terganggu,” katanya.
Ia mengatakan pengaturan lokasi tersebut merupakan upaya mencari jalan tengah agar masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat, sementara kegiatan utama juga berjalan dengan aman dan lancar.
Aldian menambahkan pihaknya tidak menyiapkan penyekatan khusus, melainkan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengatur pergerakan kendaraan dan masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Melalui rekayasa tersebut, petugas akan memilah arus penonton dan masyarakat yang memiliki kepentingan lain di kawasan Borobudur. Kelompok masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan berbeda juga akan diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat yang melintas di kawasan Borobudur agar mematuhi arahan petugas di lapangan, khususnya personel lalu lintas yang ditempatkan di sejumlah titik persimpangan dan lokasi pengamanan.

















