80 Persen Belanja Iklan Digital RI Dikeruk Google, Meta, dan TikTok

“Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi,” tutur dia.

Ia mengatakan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang lama sebenarnya sudah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya praktis tanpa nilai ekonomi atau tidak dikomersialkan dan tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung dari lisensi atau penjualan karya tersebut.

Pasalnya, kata dia, dalam ketentuan aturan yang lama, karya jurnalistik boleh dikutip, disebarluaskan, hingga dimanifestasikan hanya dengan cukup mencantumkan sumbernya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Daftar Lengkap UMK se-Jawa Tengah 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Namun seiring adanya disrupsi digital, dirinya menuturkan Kementerian Hukum pun berinisiatif merevisi UU Hak Cipta dan memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu produk yang memiliki hak ekonomi.

“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” tutur Dahlan. [Ant]

Pos terkait