MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya resmi menolak permohonan banding Pemerintah Kota Semarang terkait sengketa kepengurusan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal.
Dalam putusan nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY yang diketuk pada Rabu, 8 Juli 2026, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan jajaran direksi nonaktif.
“Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding (dan) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG tanggal 21 April 2026,” demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Selain menolak seluruh eksepsi dari pihak Pemkot Semarang, majelis hakim dalam pokok perkara menyatakan batal tiga Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) nomor 500/947, 500/948, dan 500/949 Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal Periode 2024-2029.
Melalui putusan banding ini, Wali Kota Semarang diwajibkan mencabut ketiga SK pemberhentian tersebut.
Hakim juga memerintahkan Pemkot Semarang untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan jabatan posisi para penggugat, yakni masing-masing sebagai direktur utama, direktur umum, dan direktur teknik ke posisi semula atau jabatan lain yang setingkat untuk sisa periode jabatan hingga 2029.
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Semarang secara mendadak memberhentikan tiga direktur definitif PDAM Tirta Moedal pada 9 Oktober 2025, padahal mereka baru menjabat untuk periode 2024–2029.


















