- Karyawan Tetap: Berusia minimal 21 tahun hingga maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
- Wiraswasta: Berusia minimal 21 tahun hingga maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
- Badan Usaha (PD/UD, CV): Telah berdiri minimal selama 2 tahun.
Calon nasabah disarankan untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen penunjang sejak awal agar proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar.
Dengan persyaratan yang tidak berbelit-belit, Bank Pasar Kota Semarang berkomitmen memberikan layanan yang prima bagi masyarakat. (AD)


















