Dana Bagi Hasil PPh Berbasis Domisili Pekerja Diterapkan 2026

Sebagai catatan, mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.

DBH itu dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen. (ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Dorong Produk UMKM Semarang Bisa Tembus Pasar Ekspor

Pos terkait