“Tahun ini instruksi dari Ibu Wali Kota dinaikkan menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. Kenaikan ini karena harga material bangunan di pasar yang juga naik. Tujuannya agar target standardisasi rumah sehat itu benar-benar tercapai,” jelasnya.
Guna menyukseskan program ini, Pemkot Semarang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD murni. Anggaran ini bahkan berpotensi ditambah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mendatang sesuai instruksi Wali Kota.
Dia menambahkan, alur pengajuan bantuan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga diajukan ke Wali Kota dan didisposisikan ke Disperkim. Setelah itu, tim Disperkim akan melakukan verifikasi dan survei lapangan secara ketat.
Kepemilikan Tanah
Salah satu syarat mutlak penerima bantuan dari APBD adalah kejelasan kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Bagi warga yang terkendala kepemilikan tanah atau tidak punya sertifikat, kami carikan solusi metode penganggaran di luar APBD. Kami menggandeng pihak swasta melalui program kolaborasi, mulai dari pengembang perumahan, perbankan, hingga perusahaan-perusahaan swasta lainnya,” ujarnya.
Secara jangka panjang, Disperkim Kota Semarang menargetkan masalah RTLH di Ibu Kota Jawa Tengah ini bisa tuntas sepenuhnya pada tahun 2029 mendatang, sejalan dengan akhir masa kepemimpinan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. [AZM]

















