Eks Jampidsus Febrie Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp346,7 miliar

Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke berbagai lini usaha, antara lain sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).

JPU juga menyebut sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi dalam uraian dakwaan, antara lain PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.

“Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Agus Sahat.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan tersebut, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain Febrie, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada Selasa (15/9) mengatakan puluhan objek tanah dan/atau bangunan itu ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.

Pos terkait