Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Ant]
Ferry “Boboho” Diperintah Jampidsus Minta Tan Kian Rp50 Miliar agar Tak Ditahan

Pos terkait
Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Kasasi MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud MD Desak KPU dan Dikdasmen Diproses Pidana
Pemprov Dampingi Anak-anak Terdampak Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar
Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum di Kudus Digeledah KPK
115 Personel Gabungan Terjun Atasi “Ancaman Bom” di Bandara Ahmad Yani Semarang
KPK Sebut Negara Dirugikan Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Polda Jateng Perkuat Pengamanan Pesisir Cegah Peredaran Narkoba
Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus yang Sebabkan Letda Jihad Meninggal















