Ferry “Boboho” Diperintah Jampidsus Minta Tan Kian Rp50 Miliar agar Tak Ditahan

Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Ant]

Pos terkait