Hadir di MPP Demak, Mengurus Paspor Kini Lebih Mudah

ilustrasi paspor (foto: kemenimipas)
ilustrasi paspor (foto: kemenimipas)

MATASEMARANG.COM – Layanan pembuatan paspor kini hadir lebih dekat melalui program Si Semar Paling Paten (Imigrasi Semarang Paspor Keliling Kota dan Kabupaten) yang dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak.

Program dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang ini mulai beroperasi hari ini, Rabu 24 Juni 2026 dan akan hadir rutin setiap hari Rabu.

Masyarakat dapat mengajukan paspor baru, mengganti paspor lama, atau memperoleh informasi terkait keimigrasian.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kondisi Banjir Demak, Paling Parah di Perbatasan Semarang

Dikutip dari laman resmi Pembak Demak, pelayanan dibuka pukul 08.00–14.00 WIB dengan kuota 30 permohonan per hari.

Persyaratan paspor dewasa meliputi KTP, KK, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Untuk paspor anak, syaratnya antara lain KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua bila ada.

“Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi, serta menyiapkan satu lembar materai untuk setiap permohonan,” tulis keterangan tersebut.

BACA JUGA  Turunkan Angka Pengangguran, Ahmad Luthfi Minta Daerah Lain Tiru KEK Kendal

Adapun tarif PNBP paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000.

Pos terkait