Pelemahan rupiah dinilai dapat meningkatkan beban kewajiban bagi pihak yang memiliki utang dalam dolar AS.
Hidayat menegaskan OJK memiliki kewenangan memberikan relaksasi kebijakan apabila kondisi ekonomi membutuhkan dukungan khusus. Namun, saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut.
“Jangan ditafsirkan bahwa OJK sedang menyiapkan relaksasi. Kami masih mencermati perkembangan kondisi. Tetapi secara kewenangan, OJK memang memiliki ruang untuk memberikan dukungan kebijakan apabila diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan relaksasi dapat menjadi instrumen penting menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Saat ini OJK terus memantau perkembangan situasi dan asesmen sektor keuangan untuk menentukan langkah yang tepat.


















