Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. [Ant]
Pos terkait
Bank Jateng Pastikan Transparansi Undian Simpeda Nasional di Solo
Digitalisasi Layanan Publik di Pati, Bank Jateng Dorong Sistem E-Parkir
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes, Syaratnya Mudah
Merek Mobil Jepang Masih Kuasai Pasar RI tapi Pangsa Jenama China Kian Membesar
Kolaborasi Bank Pasar Kota Semarang dan Komisi B Bekali UMKM Tingkatkan Daya Saing
Harga Minyak Global Melambung Lagi, Harga BBM RI Bakal Naik?
Sejumlah Diler Mobil Jepang Tutup, Termasuk di Semarang, Menteri: Mereka Harus Adaptif

















