Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. [Ant]
Pos terkait
Tembus 30 Ribu UMKM, Pemkot Semarang Siapkan Ekosistem Terintegrasi
Rengginang hingga Jamu Lokal Asal Semarang Sukses Tembus Pasar Global
Industri Halal dan TKDN UMKM Dipacu Jelang MTQ Nasional di Semarang
Semarakkan Hari Jadi ke-81 Jateng, Bank Jateng Tawarkan Solusi Finansial Lengkap untuk Masyarakat
Dari Kebun Warisan hingga Menembus Pasar Dunia: Jejak Biru Tinctori yang Menggerakkan Ekonomi Desa
Bank Jateng Dinobatkan Sebagai Yearly Excellent Performance Bank
Batas Harga Saham Minimum Bakal Diturunkan dari “Gocap” ke Rp1
Puncak Pengundian Tabungan Si Hebat, Nasabah Bank Pasar Kota Semarang Bawa Pulang Mobil dan Motor
Peringati HUT Ke-81 RI, Bank Jateng Salurkan CSR Rp1,58 Miliar ke Pemkab Pati
Bank Pasar Kota Semarang Undi Tabungan Srikandi dan Si Hebat lewat Instagram
Bank Jateng Gelar Gebyar Fest 81 dan Salurkan Kredit Rp279 Miliar
Nasabah Jangan Tergiur Bunga Tinggi, Cek Selalu yang Dijamin LPS


















