Indonesia Utang ke ADB Rp11,5 Triliun

Bobur menuturkan 35–40 persen dari total pengeluaran publik, termasuk untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal, dikelola di tingkat daerah.

Karena itu, menurut dia, penguatan sistem pengelolaan keuangan publik di daerah menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan kemampuan fiskal dan administratif.

Ketimpangan tersebut bisa memengaruhi administrasi perpajakan, koordinasi kebijakan, dan penyediaan layanan publik di berbagai wilayah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Anna Kusumarita Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif di Industri Perbankan

Program ADIL merupakan kelanjutan dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Program ini ditujukan untuk mengatasi berbagai tantangan struktural dalam sistem fiskal daerah di Indonesia.

Program tersebut juga mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (RPJMN) dan Visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan.

Sebagai informasi, ADB merupakan bank pembangunan multilateral yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan, inklusif, dan tangguh di kawasan Asia dan Pasifik.

BACA JUGA  Purbaya Tegaskan Tidak Naikkan Cukai Rokok pada 2026

ADB bekerja sama dengan negara anggota dan mitranya untuk menangani berbagai tantangan pembangunan melalui pembiayaan dan kemitraan strategis. ***

Pos terkait