MATASEMARANG.COM – PT PLN (Persero) UP3 Semarang melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Semarang Timur mengumumkan rencana pemeliharaan jaringan listrik berkala pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah pemeliharaan ini dilakukan guna meningkatkan keandalan sistem serta mengamankan pasokan arus listrik kepada para pelanggan.
Proses pemeliharaan teknis tersebut berdampak pada penghentian aliran listrik sementara di sejumlah ruas jalan utama, kawasan pemukiman, dan perumahan di wilayah kerja Semarang Timur.
Berdasarkan rilis resmi PLN ULP Semarang Timur, pemadaman listrik secara terencana ini akan berlangsung selama kurang lebih 6 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik
Adapun lokasi dan titik area di wilayah ULP Semarang Timur yang mengalami pemadaman sementara meliputi:
- Area Jalan Utama dan Lingkungan: Jalan Bengkung, Jalan Pilang, Jalan Pekuncen, Jalan Klipang, Jalan Klipang Golf, Jalan Blancir Raya, Jalan Afa Permai, Jalan Pakis, Jalan Adyaksa, Jalan Baru, serta Jalan Raya Turus Harapan dan sekitarnya.
- Kawasan Perumahan dan Bukit: Perum. Klipang Pesona Asri, Perum Grandia, Jalan Bukit Cempaka, Jalan Bukit Bougenville, Jalan Bukit Kemuning, Jalan Bukit Dahlia, dan Jalan Bukit Mawar.
- Kawasan Alam dan Klaster: Jalan Alam Indah, Jalan Alam Asri, dan Jalan Alam Permai.
Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan
Pihak manajemen PLN memohon maaf kepada seluruh pelanggan terdampak atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pekerjaan berlangsung.
PLN berkomitmen menyelesaikan pemeliharaan tepat waktu agar pasokan listrik dapat segera kembali dinikmati masyarakat secara normal.
Di samping pengumuman pemeliharaan, PLN ULP Semarang Timur turut menyampaikan lima imbauan penting terkait keselamatan ketenagalistrikan bagi warga:
- Jarak Aman Bangunan: Hindari mendirikan bangunan, tiang antena, maupun baliho yang terlalu dekat dengan saluran kabel udara (jarak aman minimal 2,5 meter).
- Permainan Layang-Layang: Dilarang keras bermain layang-layang di bawah atau di sekitar jaringan instalasi PLN.
- Benda Asing: Jangan melempar atau menerbangkan benda asing ke arah bentangan kabel listrik.
- Penebangan Pohon: Hindari merambah atau memotong pohon, bambu, dan tanaman tinggi dekat jalur listrik tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas.
- Legalisasi Listrik: Dilarang menggunakan atau menyambung arus listrik secara tidak resmi (ilegal).
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kendala teknis pasca-pemeliharaan, dapat menghubungi Contact Center PLN di nomor kode area (024) 123 atau menyambangi kantor PLN ULP Semarang Timur di Jalan Unta Raya No. 4B, Pandean Lamper, Semarang.

















