Pelaku mengakui perbuatannya mengambil emas ibunya. Pencurian emas itu mulai Mei hingga Juni 2026 secara bertahap dengan dijual murah. Satu gelang emas seberat 5 gram dijual ke wilayah sentra penjualan emas di Jalan Somba Opu seharga Rp7 jutaan.
Gelang emas satunya seberat 5 gram diberikan kepada seseorang inisial BS dengan diberi imbalan uang Rp2,5 juta. Sedangkan satu cincin emas 10 gram dijual di toko emas Jalan Somba Opu senilai Rp15 juta.
Karena pelaku kecanduan bermain judol serta diduga sering memakai narkoba, ia kembali mengambil satu kalung emas seberat 10 gram lalu menggadaikannya ke Pegadaian di wilayah Perumnas Antang senilai Rp13,9 juta.
Dari hasil penyelidikan mendalam, lanjut Andi Ilham, diketahui pelaku tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Manggala terkait kasus pencurian. [Ant]


















