Menag: Madrasah dan Pesantren Jadi Solusi Nasional Anak Tidak Sekolah

Menteri Agama Nasaruddin Umar (foto: Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (foto: Kemenag)

MATASEMARANG.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan madrasah dan pesantren siap mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).

Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan memiliki jangkauan luas hingga pelosok negeri untuk menjangkau anak-anak yang belum terlayani pendidikan.

“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Presiden Prabowo Ungkap Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

Menag menekankan, keberadaan madrasah dan pesantren yang tersebar di berbagai daerah menjadi modal penting dalam memperluas akses pendidikan.

“Madrasah dan pesantren siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” tambahnya.

Peluncuran Perpres PP ATS dilakukan sebagai respons atas masih tingginya jumlah anak tidak sekolah di Indonesia.

Data 2025 mencatat lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun berada di luar sistem pendidikan.

Faktor penyebabnya antara lain kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga kerentanan sosial.

BACA JUGA  MBG Tetap Dibagikan dengan Makanan Lebih Tahan Lama Selama Ramadan

Perpres ini menjadi landasan penguatan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah melalui sistem deteksi dini, pendataan terintegrasi, layanan pendidikan fleksibel dan inklusif, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Pos terkait