Meta dan WhatsApp Digugat atas Kebohongan Klaim “Pesan Terinskripsi”

MATASEMARANG.COM – Meta Platforms dan WhatsApp digugat dengan tuduhan bahwa pesan yang dikirim melalui layanan tersebut sebenarnya tidak terenkripsi karena karyawan aplikasi ini dapat mengakses komunikasi pengguna.

“Jaksa Agung Ken Paxton mengajukan gugatan terhadap Meta Platforms Inc. dan WhatsApp LLC setelah perusahaan tersebut menyesatkan konsumen terkait kekuatan dan cakupan perlindungan privasi pada aplikasi pesan WhatsApp,” kata Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, Jumat (22/5).

Jaksa Agung Paxton menuntut persidangan oleh juri dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah yang melarang para tergugat mengakses pesan warga Texas tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Chatbot WhatsApp Si Polan, Layanan Digital Polda Jateng untuk Pemudik

Paxton juga mengatakan bahwa klaim perusahaan tersebut telah menyebabkan jutaan pengguna secara keliru percaya bahwa percakapan mereka sepenuhnya bersifat pribadi dan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

Sebelumnya, Paxton telah berhasil memperoleh penyelesaian kasus privasi bernilai besar terhadap perusahaan teknologi raksasa.

Pada 2024, ia mencapai kesepakatan senilai 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp24,8 triliun) dengan Meta terkait pengumpulan data biometrik tanpa izin. Pada 2025, Google juga menyetujui penyelesaian sebesar 1,375 miliar dolar AS (Rp24,3 triliun) atas tuduhan pelacakan dan pengumpulan data pribadi warga Texas secara ilegal. [Ant/Sputnik/RIA Novosti-OANA]

BACA JUGA  Isu Data Pengguna Instagram Bocor, Komdigi Minta Klarifikasi Meta

Pos terkait