MK: Porsi Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dikurangi dari 20 Persen APBN

Sd rusak
Polisi mengecek SDN Sendangmulyo 3 Semarang yang rusak pada 27 Juli 2026.

Mengingat pula pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.

Adanya perluasan makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel. ***

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  APBN Tidak Defisit Jika BUMN Setor Keuntungan Rp800 Triliun/Tahun

Pos terkait