Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Menteri Kehutanan Seharusnya Laporkan Pemberian Amplop ke KPK
Patroli Malam Polsek Pedurungan Fokus Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar
Penggerebekan Berdarah Bandar Narkoba, Satu Polisi Gugur dan Dua Belum Ditemukan
Eks Dirut Bank Pasar Kota Semarang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan TNI Aktif dalam Korupsi MBG
Rugi Rp1,8 Miliar, Korban Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Produk Kripto Lapor Polisi
Terdakwa Sebut Mantan Pangdam IV/Diponegoro Minta Rp21,5 Miliar untuk Kebutuhan Pilpres
Polisi Sita Uang Saku Rp110 Juta dari Para “Influencer” Biro Umrah Hanania
Polrestabes Semarang Ungkap 10,3 Kg Sabu Sepanjang Semester I 2026
Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Aset Ketum Pemuda Pancasila yang Disita KPK Diduga Terkait Gratifikasi


















