Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Pembacokan Pelajar di Ngaliyan, Pelaku Ternyata ODGJ yang Kabur dari Rehabilitasi
Rektor Unsoed Disebut Beli Tiga Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi
Alasan KPK Sempat Periksa Prof. Unsoed Kuat dan Prof. Noor Farid
Setoran THR dari Para Kepala OPD kepada Bupati Pekalongan sudah Tradisi
Suap kepada Petinggi Unsoed Terkait Masuk Fakultas Kedokteran
Gagalkan Potensi Bentrokan Boystim12 vs GNC, Polsek Pedurungan Ringkus 7 Remaja dan Sajam
KPK Meralat, Prof. Noor Farid Tidak Termasuk Kena OTT di Unsoed
Pria Asal Kebumen Ditemukan Meninggal dalam Kamar Indekos di Banyumanik
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Jajaran Rektorat Unsoed
OTT KPK Sepanjang 2026: Rektor Unsoed Tambah Deretan Pejabat Terjaring
Rektor Unsoed dan Jajaran Ditangkap KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, Polisi Amankan 1 Pengendara Honda PCX
Perempuan Ini Nekat Selundupkan Narkoba kepada Tahanan usai Sidang di PN Semarang


















