Nadiem Sudah Tiga Kali Ajukan Pengalihan Penahanan

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]

BACA JUGA  Prabowo Saksikan Penyerahan Uang "Cash" Rp6,62 T dari Denda PKH-Tipikor

Pos terkait