Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp346,7 miliar
Kapolda Jateng: Tindak Tegas Segala Kejahatan yang Meresahkan Rakyat
FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH, Distaru, dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang
Lunasi Rp945 Juta, DJP Jateng I Hentikan Penyidikan Pajak PT FOB
KPK Selidiki Aliran Uang Silmy ke Dosen Pembimbing S-3 Unibraw

















