Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Dituntut 5 Tahun Bui, Noel: Saya Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak!
KPK Periksa Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang
Tak Sengaja Meludah, Warga Kendal Dianiaya Tetangga hingga Alami Luka Robek
Pakar: Penyebaran AI Berkonten Ujaran Kebencian Terancam Pidana
Dua Kurir Sabu 5,2 Kg di Semarang Dapat Upah Rp60 Juta dan Rp22,5 Juta
Sidang PK, Mbak Ita Ungkap Bukti Soal Dana Lomba Nasi Goreng dan Honor Denny Caknan
KPK Sita Kontainer di Tanjung Emas Terkait Blueray dan Ditjen Bea Cukai
Merasa Tak Diberi Jalan saat Menyalip, Pria Bergas Pukul Pengendara Motor
Sempat “Menghilang”, Enam Remaja “Cutter” di Kudus Ditangkap
Dewas PDAM Kota Semarang Tanggapi Pengajuan Eksekusi Dari Direksi PDAM Lama
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun Lebih
Mengancam Debitur di Pati, Kawanan “Debt Collector” Ditetapkan Jadi Tersangka
Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen UIN Semarang Diminta Lapor Polisi


















