Nikita Mirzani Diborgol Saat Dibawa ke Pengadilan

Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)

BACA JUGA  Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati, Selly Sebut Aparat Abaikan Laporan Korban

Pos terkait