OJK Larang “Debt Collector” Tagih Utang Secara Kasar di Ruang Publik

ilustrasi debt collector (pixabay/ BLoafX)
ilustrasi debt collector (pixabay/ BLoafX)

“Penagihan di tempat umum seperti jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan secara mengganggu, apalagi disertai ancaman atau kekerasan,” tegasnya.

BACA JUGA  Harga BBM Melambung, OJK Jateng Mitigasi Risiko Kenaikan Kredit Bermasalah

Pos terkait