OJK Larang “Debt Collector” Tagih Utang Secara Kasar di Ruang Publik

ilustrasi debt collector (pixabay/ BLoafX)
ilustrasi debt collector (pixabay/ BLoafX)

“Penagihan di tempat umum seperti jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan secara mengganggu, apalagi disertai ancaman atau kekerasan,” tegasnya.

BACA JUGA  Dua Ruas Penting Tol Bawen-Yogya Beroperasi Tahun 2026

Pos terkait