“Penagihan di tempat umum seperti jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan secara mengganggu, apalagi disertai ancaman atau kekerasan,” tegasnya.
OJK Larang “Debt Collector” Tagih Utang Secara Kasar di Ruang Publik

Pos terkait
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes, Syaratnya Mudah
Merek Mobil Jepang Masih Kuasai Pasar RI tapi Pangsa Jenama China Kian Membesar
Kolaborasi Bank Pasar Kota Semarang dan Komisi B Bekali UMKM Tingkatkan Daya Saing
Harga Minyak Global Melambung Lagi, Harga BBM RI Bakal Naik?
Sejumlah Diler Mobil Jepang Tutup, Termasuk di Semarang, Menteri: Mereka Harus Adaptif


















