“Penagihan di tempat umum seperti jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan secara mengganggu, apalagi disertai ancaman atau kekerasan,” tegasnya.
OJK Larang “Debt Collector” Tagih Utang Secara Kasar di Ruang Publik

Pos terkait
Peralihan LPG, Kompor dan Alat Masak Listrik Dibagikan pada 2027
Tips Kelola Keuangan bagi Gen Z, Cegah Kebocoran “Cash Flow”
Bank Jateng Raih Penghargaan Digital Governance Partner di SBBI Awards 2026
Pemprov Jateng Bangun Peternakan Sapi Perah Terbesar se-ASEAN
Mitsubishi Tuntut Pemerintah Adil, Tak Hanya Bersi Insentif Mobil Listrik
Nelayan Plong Harga Solar Nonsubsidi Turun Jadi Rp15.000 per Liter
Magelang Fair 2026: Bank Jateng Edukasi UMKM Soal KUR dan Pajak

















