Menurutnya, penyerahan sertifikat bukan sekadar memberikan dokumen kepada masyarakat. Sertifikat ini menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pemilik tanah.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar menyerahkan dokumen, melainkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Selain penyerahan secara langsung, BPN Jateng juga terus menyosialisasikan dan menerapkan penggunaan sertifikat elektronik.
Sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat kini telah berbentuk elektronik. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan sekaligus efisiensi dalam pelayanan pertanahan.
BPN Jateng juga menjalankan program Peralihan Hak Perintis 10 Hari melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, BPKAD, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Program tersebut memangkas proses peralihan hak tanah, mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB, hingga penerbitan sertifikat atas nama pemilik baru, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Guna menjangkau masyarakat di daerah yang jauh dari kantor pertanahan, BPN Jateng juga menyiagakan layanan Klinik Pertanahan melalui armada Larasita.
Layanan kendaraan pertanahan keliling tersebut beroperasi di 14 Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Tengah.
Mobil layanan keliling itu dapat mendatangi desa maupun kecamatan untuk memberikan konsultasi, informasi mengenai persyaratan dan biaya, hingga menerima pendaftaran sertifikat secara langsung.
Dalam program PTSL, Kanwil BPN Jawa Tengah menargetkan penerbitan sebanyak 270.000 sertipikat sepanjang 2026.

















