Pelatih Basket Lakukan Kekerasan kepada Pemain Basket di Jateng, Perbasi Beri Sanksi Berat

  • Pelatih tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik dan disiplin, antara lain, kekerasan verbal berupa hinaan dan makian kepada beberapa pemain, baik secara langsung maupun melalui percakapan daring
  • Terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan berupa ancaman pencabutan beasiswa, pemberian hukuman yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, serta tindakan yang menyentuh ranah kehidupan pribadi pemain
  • Laporan tersebut mencantumkan pula dugaan pemukulan di luar jam latihan, intimidasi, penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan, hingga tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain baik ketika pertandingan maupun saat pengarahan singkat (briefing) tim putra

MATASEMARANG.COM – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin menjatuhkan skors 10 tahun kepada pelatih yang diduga melakukan kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah.

BACA JUGA  56 Klub Basket se-Indonesia Ikuti Kejurnas Antraklub yang Digelar Perbasi

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Perbasi tertanggal 31 Agustus 2026. Sanksi berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan berlaku selama 10 tahun terhadap oknum pelatih yang bersangkutan.

“Saya selaku ketua umum menginstruksikan kepada semua pengurus daerah di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang mungkin terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP Perbasi dalam setiap langkah yang diambil,” kata Ketum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Piala AFF: Indonesia Lumat Kamboja 5-1

Perbasi belum menyebutkan nama maupun inisial pelatih tersebut.

Budisatrio menegaskan hukuman tersebut akan dilanjutkan dengan pencabutan lisensi pelatih apabila yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam mengambil keputusan, dia melanjutkan, DPP Perbasi berpedoman pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi yang memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku olahraga atau olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan organisasi.

Dia pun mengingatkan kepada semua pelatih maupun pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet.

BACA JUGA  Piala Dunia U-17: Timnas Menang atas Honduras, Ini Sejarah

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perbasi Nirmala Dewi menambahkan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi menjaga integritas dan disiplin dalam kegiatan bola basket, serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pos terkait