Keputusan itu juga didasarkan pada laporan investigasi DPD Perbasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, pelatih tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik dan disiplin, antara lain, kekerasan verbal berupa hinaan dan makian kepada beberapa pemain, baik secara langsung maupun melalui percakapan daring.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan berupa ancaman pencabutan beasiswa, pemberian hukuman yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, serta tindakan yang menyentuh ranah kehidupan pribadi pemain.
Laporan tersebut mencantumkan pula dugaan pemukulan di luar jam latihan, intimidasi, penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan, hingga tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain baik ketika pertandingan maupun saat pengarahan singkat (briefing) tim putra.
Sementara itu, pelatih yang bersangkutan saat ini juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang melalui laporan polisi Nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH. [Ant]

















