MATASEMARANG.COM – Pertumbuhan penduduk yang pesat di Kota Semarang berdampak langsung pada menipisnya sisa lahan pemakaman umum. Dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, 4 di antaranya kini sudah berstatus penuh.
Menyikapi krisis ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kini membidik dan memperketat penagihan kewajiban penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan.
Berdasarkan Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2015, setiap developer perumahan wajib mengalokasikan minimal 40 persen dari total lahan proyeknya untuk PSU.
Khusus untuk lahan pemakaman umum, pengembang wajib menyediakan lahan sebesar 2 persen dari total luas rencana perumahan, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar area proyek.
Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati menegaskan bahwa penyerahan lahan makam ini adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Ia juga mengingatkan para pengembang agar tidak asal-asalan menyerahkan lahan kosong yang tidak layak.
“Lahan yang diserahkan untuk menjadi pemakaman umum tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi harus memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU,” kata Pipie, sapaannya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Untuk memastikan kelayakan, Pemkot Semarang telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang ketat. Lahan makam yang diserahkan developer wajib memenuhi 6 syarat utama:
- Sesuai Tata Ruang: Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang kota.
- Bebas Bencana: Tidak berada di zona rawan banjir, longsor, atau tanah labil.
- Kemiringan Aman: Memiliki kelerengan lahan kurang dari 15 derajat.
- Mudah Digali: Memiliki struktur tanah yang layak digali sedalam 2 meter.
- Kondisi Air Tanah: Kedalaman air tanah wajib lebih dari 2 meter (agar tidak menggenangi makam).
- Aksesibilitas: Wajib memiliki jalan akses yang memadai.
Pihaknya terus mendorong dan mendesak para pengembang yang hingga kini belum melaksanakan kewajibannya untuk segera melakukan proses penyerahan PSU kepada Pemkot.

















