Langkah ini diambil agar aset yang menjadi hak masyarakat tersebut bisa segera dikelola oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan demi kepentingan publik, sekaligus menjadi solusi jangka panjang mengatasi ancaman krisis lahan pemakaman di Kota Semarang.
Pengembang Perumahan Wajib Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam

Pos terkait
Pemkot Semarang Turunkan Target APBD 2026, Tegaskan Tren PAD Tetap Naik
Endapan Limbah Tinja Dijadikan Pupuk Organik Taman Kota Semarang
Dinilai Tak Layak, Pemkot Batasi Operasional IPAL Tambakrejo
Wali Kota Agustina Instruksikan Pejabat Pangkas Birokrasi Lambat
Kamal Riswandi Pimpin Kantor Basarnas Semarang Gantikan Budiono
Cuaca Semarang 22 September 2026: Cerah Berawan, Suhu Udara Maksimal 34°C
Gara-gara Belum Ada Perda, Evakuasi Beruk Pasar Karimata Libatkan BKSDA
Imam MAJT Gus Faqih Dipersiapkan Ikuti MTQ Internasional di Dubai
Kelurahan Tanjungmas Jadi Pionir Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak
Atasi Kekeringan di Jabungan, Polda Jateng Didistribusikan 3 Tangki Air
Pemkot Semarang Kerahkan 125 Petugas Kebersihan Usai MTQ Nasional
Lintasan Atletik Tri Lomba Juang Semarang Resmi Dibuka Kembali, Lapangan Tenis Mulai Direnovasi
Tradisi Dugderan Khas Semarang Dikenalkan kepada Kafilah MTQ Nasional XXXI

















