Pengembang Perumahan Wajib Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam

Tempat pemakaman umum di Kota Semarang (matasemarang.com/Lia Dina)
Tempat pemakaman umum di Kota Semarang (matasemarang.com/Lia Dina)

Langkah ini diambil agar aset yang menjadi hak masyarakat tersebut bisa segera dikelola oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan demi kepentingan publik, sekaligus menjadi solusi jangka panjang mengatasi ancaman krisis lahan pemakaman di Kota Semarang.

BACA JUGA  Pemkot Upayakan Pengerjaan PSEL di Jatibarang Gunakan Anggaran Danantara

Pos terkait