Langkah ini diambil agar aset yang menjadi hak masyarakat tersebut bisa segera dikelola oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan demi kepentingan publik, sekaligus menjadi solusi jangka panjang mengatasi ancaman krisis lahan pemakaman di Kota Semarang.
Pengembang Perumahan Wajib Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam

Pos terkait
Sebagian Korban Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Boleh Pulang
SPPG Karangturi Dihentikan karena Dugaan Keracunan Massal di SMKN 6 Semarang
693 Siswa dan Belasan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG
Penghentian Dana Pusat Bikin Lambat Perbaikan Sekolah di Semarang
Disperkim Tuntaskan Perbaikan 1.000 Rumah Warga Miskin pada 2026
Piutang Pajak Kota Semarang Tembus Rp1,2 Triliun, DPRD Desak Pemkot Evaluasi Total
Disdik Kota Semarang Siap Perbaiki 30 Lebih SD Rusak pada 2026, Termasuk SDN Pendrikan Lor 02
15 Tahun Tanpa Renovasi Total, Dana BOS SDN Pendrikan Lor 02 Tak Kuat Atasi Kerusakan Berat
Prabowo Hari Ini Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
Cuaca Semarang Kamis 30 Juli 2026: Udara Kering dan Gelombang Laut Tenang
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Dishub Tertibkan Parkir di Jalan Wolter Monginsidi
















