Potongan Aplikasi 8 Persen Berlaku per 1 Juli 2026, Hanya untuk Ojol Roda dua

MATASEMARANG.COM – Potongan komisi oleh aplikasi ojek online sebesar 8 persen langsung berlaku mulai 1 Juli 2026, tidak ada uji coba dalam pemberlakuan skema itu.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai potongan komisi ojol 8 persen saat ini difokuskan bagi layanan roda dua, bukan roda empat.

Pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojol roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  IHSG Terkoreksi Hampir 40 Persen, Pasar Sedang Nilai Ulang Risiko Indonesia

“Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Ia menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online karena di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur pemerintah provinsi.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Traktir Puluhan Ojol Perpanjang SIM

Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, menurutnya, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

Ia menegaskan pemerintah saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.

Pos terkait