- Jarak Aman: Pastikan bangunan, tiang antena, atau baliho berjarak minimal 2,5 meter dari kabel listrik.
- Hindari Benda Asing: Jangan bermain layang-layang atau melempar benda apa pun ke arah jaringan listrik.
- Koordinasi Penebangan: Jika ingin menebang pohon atau bambu yang sudah mendekati kabel PLN, harap berkoordinasi dengan petugas agar dibantu pengamanan.
- Listrik Resmi: Hindari penggunaan listrik secara ilegal demi keamanan bersama.
Sejumlah Perusahaan di KIC Semarang Terdampak Pemadaman Listrik 23 April 2026


















