Stiker “Keluarga Miskin” di Kota Semarang Bikin Penerima Bantuan Tak Nyaman

Plt Kepala Dinsos Kota Semarang Endang Sarwiningsih. (matasemarang.com/Lia Dina)
Plt Kepala Dinsos Kota Semarang Endang Sarwiningsih. (matasemarang.com/Lia Dina)

Pendataan ini juga tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Dinas Sosial hanya bertugas melakukan asesmen dan mengusulkan data.

Sementara penetapan akhir dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui integrasi data dengan berbagai lembaga seperti BPS, Kominfo, perbankan, hingga kementerian terkait.

“Kadang masyarakat merasa berhak menerima bantuan, tetapi data pusat menunjukkan kondisi berbeda. Misalnya, ada warga yang ternyata terjerat judi online atau pinjaman online, sehingga mereka dicoret. Ada pula yang KTP-nya dipakai untuk pinjaman bank, atau keluarganya sudah memiliki penghasilan tetap sesuai UMR,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bukan Menaikkan Pajak, Pemkot Semarang Justru Beri Keringanan Masyarakat

Endang menyebut ada beberapa temuan kasus yakni warga miskin yang terindikasi terlibat pinjaman online sehingga otomatis terhapus dari data penerima manfaat. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial melalui sistem data terpadu.

Pos terkait