Pendataan ini juga tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Dinas Sosial hanya bertugas melakukan asesmen dan mengusulkan data.
Sementara penetapan akhir dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui integrasi data dengan berbagai lembaga seperti BPS, Kominfo, perbankan, hingga kementerian terkait.
“Kadang masyarakat merasa berhak menerima bantuan, tetapi data pusat menunjukkan kondisi berbeda. Misalnya, ada warga yang ternyata terjerat judi online atau pinjaman online, sehingga mereka dicoret. Ada pula yang KTP-nya dipakai untuk pinjaman bank, atau keluarganya sudah memiliki penghasilan tetap sesuai UMR,” jelasnya.
Endang menyebut ada beberapa temuan kasus yakni warga miskin yang terindikasi terlibat pinjaman online sehingga otomatis terhapus dari data penerima manfaat. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial melalui sistem data terpadu.


















