Tim hukum menilai publikasi itu tidak berdiri sendiri sebagai kritik, melainkan membentuk rangkaian narasi yang disampaikan secara berulang dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026 dengan objek yang sama, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia,” kata Yudha.
Selain somasi tersebut, tim hukum juga mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terhadap dua artikel yang dimuat oleh Jakarta.Suaramerdeka.com.
Artikel pertama berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” yang ditulis Benny Benke dan dimuat pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 06.26 WIB. Artikel kedua berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok” yang dimuat pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 19.06 WIB.
Tim hukum Gus Ipul menilai kedua artikel tersebut memuat berbagai pernyataan yang mengaitkan Gus Ipul dengan ambisi kekuasaan, agenda politik tertentu, dugaan manuver untuk menjatuhkan Ketua Umum PBNU, serta berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan organisasi.
Tanggapan Suara Merdeka
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Jakarta Suara Merdeka Benny Benke membela diri. Ia menyebut artikel pertama yang ditulisnya merupakan kejadian faktual. Bahkan beberapa kutipannya berasal langsung dari Wakil Ketua Umum Amin Said Husni.
“Itu kejadian faktual semua. Semua rapat ada yang ngomong Lora Amin Said juga, tidak ada yang mengarang silakan tanya PBNU, khususon Lora Amin Said,” kata Benny saat dikonfirmasi.


















