Tak Tambah TPS, DLH Akan Maksimalkan Pengangkutan Sampah

MATASEMARANG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menegaskan tidak akan menambah tempat pembuangan sampah (TPS) meskipun baru saja ada penutupan TPS.

Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan idealnya memang satu kelurahan memiliki satu TPS, tapi adanya fenomena “not in my backyard” yang terjadi di masyarakat membuat hal tersebut cukup sulit diwujudkan.

“Kita tidak akan menambah jumlah TPS. Idealnya memang 1 kelurahan 1 TPS tapi fenomena not in my backyard terjadi di masyarakat  jadi mereka butuh TPS tapi kalau ketempatan TPS tidak ada yang mau, ini yang susah,” beber Arwita pada Jumat 30 Januari 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: RUU KUHAP Berpotensi Lemahkan Fungsi Pemberantasan Korupsi

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan upaya lain dalam penanganan sampah yakni dengan memaksimalkan pengangkutan.

Apalagi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng akan mengubah skema pengangkutan, yang sebelumnya pengangkutan menggunakan zona protokol, nantinya akan diubah berbasis wilayah.

“Jadi TPS-TPS yang ada di wilayah akan dilayani oleh rekanan pihak ketiga mulai Februari 2026 untuk masalah pengangkutan sampahnya,” tutur dia.

Pengangkutan oleh pihak ketiga ini akan melayani di TPS yang ada di tingkat kelurahan.

BACA JUGA  40 Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Lebih lanjut, Arwita mengakui selain tidak mudah mendapatkan lahan, untuk pembuatan TPS juga harus mempertimbangkan beberapa faktor.

Salah satunya tidak boleh berdekatan dengan pusat layanan kesehatan seperti puskesmas, sekolah hingga tempat ibadah.

“Jadi TPS itu memang disarankan tidak di dekat puskesmas atau sarana kesehatan dan tidak disarankan di dekat sekolah agar tidak mengganggu kesehatan siswa. Tapi jika tidak ada lahan lagi, dan masyarakat mengijinkan digunakan TPS maka tugas kita adalah menjaga kebersihan TPS dan kita dorong UPT wilayah untuk membuat TPS dalam kondisi bersih,” tandasnya.

BACA JUGA  Tanggapi Vonis Tom Lembong, Anies Tuntut Penguasa Serius Benahi Hukum

Pos terkait