Posko penanganan darurat, dapur, layanan kesehatan, dilaporkan sudah didirikan di beberapa lokasi strategis yang terdekat menjangkau warga terdampak bencana oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Abdul, Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak melalui SK Nomor 100.3.3.2/127/ 2026 yang berlaku aktif sampai dengan 16 Februari 2026.
“BNPB terus berkoordinasi dan memantau penanganan darurat. Mengimbau warga mengikuti arahan BPBD setempat dan tetap waspada guna mengantisipasi potensi ancaman yang meluas di wilayah tersebut,” kata dia. [Ant]


















