Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan, Syaratnya Mudah

ilustrasi dokter hewan (pixabay)
ilustrasi dokter hewan (pixabay)

MATASEMARANG.COM – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak bekerja sama dengan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dempet akan menggelar vaksinasi rabies gratis dalam kegiatan Demang Ngantor Desa pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Halaman Balai Desa Mangunrejo, Kecamatan Kebonagung, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, jenis hewan yang dapat mengikuti vaksinasi meliputi kucing, anjing, kera, dan musang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  1.082 Pelajar Demak Siap Berlaga di Popda 2026

“Namun, hewan yang divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sedang bunting, serta berusia minimal enam bulan,” terangnya dikutip Kamis 4 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa vaksinasi rabies ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit rabies yang dapat menular melalui gigitan hewan.

Adapun syarat pendaftaran, pemilik hewan wajib membawa KTP Kabupaten Demak. Setiap satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu ekor hewan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi rabies, sekaligus memperkuat program kesehatan hewan di Kabupaten Demak.

BACA JUGA  Ada Bansos untuk Penghafal Al-Qur'an, Ini Syaratnya

Pos terkait