MATASEMARANG.COM – Pemasangan kabel internet atau fiber optik secara ilegal di tiang listrik milik PLN dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas lapangan.
Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi mengganggu jaringan kelistrikan dan menimbulkan kerugian luas.
Tim Leader Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) PLN Demak Suparno mengimbau penyedia layanan internet dan masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi pemasangan infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Suparno, terdapat sejumlah risiko dari pemasangan kabel fiber optik ilegal.
Pertama, risiko tersengat listrik akibat pekerjaan tanpa sertifikasi dan kompetensi profesional.
Kedua, gangguan jaringan listrik yang bisa memicu korsleting hingga pemadaman massal.
Ketiga, kabel yang berantakan dan menjuntai rendah berpotensi tersangkut kendaraan besar dan membahayakan pengguna jalan.
Keempat, pelanggaran hukum karena penggunaan aset PLN tanpa izin tertulis.
“Dengan tertibnya pemasangan infrastruktur utilitas, diharapkan keselamatan masyarakat serta keandalan pasokan listrik dapat terus terjaga,” jelasnya Kamis 4 Juni 2026 dikutip dari laman resmi Pemkab Demak.
PLN mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan.
Warga yang menemukan aktivitas pemasangan kabel ilegal di tiang listrik PLN dapat segera melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile.


















