MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang mendorong pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto menyebut pihaknya telah menyiapkan surat edaran hingga tingkat desa untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau Sehati.
“Surat edaran ini menjadi dasar hukum agar sosialisasi berjalan efektif. Kuota Sehati di Jawa Tengah jumlahnya puluhan ribu dan harus dimanfaatkan pelaku usaha,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.
Heru menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan BPJPH Jateng melakukan pendataan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Hingga Mei 2026, tercatat 248 pelaku usaha di Kabupaten Semarang telah memiliki sertifikat halal, dari total 24.423 pelaku usaha sejak 2020.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Semarang Annisa Rohmatul Ulya memimpin sosialisasi di tiga titik di Ungaran, yakni Alun-Alun Kanjengan, Swalayan Luwes, dan Pasar Bandarjo.
“Sosialisasi dilakukan serentak di 107 titik di seluruh Jawa Tengah,” katanya.
Annisa menjelaskan, tim menanyakan langsung kepada pelaku usaha terkait kepemilikan sertifikat halal.
Jika belum, akan dibantu proses pendaftarannya. Saat ini terdapat sekitar 570 tenaga pendamping halal di tingkat kecamatan yang rutin melakukan pendataan, guna mendukung program wajib halal Oktober 2026.
Supriyono, penjual makanan ringan di Alun-Alun Kanjengan, mengaku sudah didata sejak Mei lalu.
“Saya setuju ada sertifikat halal agar pembeli semakin percaya produk jualan ini,” tuturnya.


















