“Kami juga memperbaiki tata kelola rumah sakit di daerah dan telah menugaskan RS Sardjito untuk mendampingi Papua dalam manajemen dan renovasi fasilitas,” ujar Budi.
Kemenkes juga menyoroti pentingnya pendataan dan sistem rujukan yang terintegrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap rumah sakit.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, sesuai Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya. (ANT)


















