Tunggak Retribusi Parkir Rp280 Juta, Satpol PP Kota Semarang Panggil Jukir

MATASEMARANG.COM – Satpol PP Kota Semarang memanggil juru parkir (jurkir) yang menunggak pembayaran retribusi parkir tahun 2024 dan 2025.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng melihat adanya penunggakan retribusi parkir di Semarang. Hal tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir menjelaskan bahwa pihaknya dimintai bantuan oleh Dishub untuk melakukan pemanggilan terhadap juru parkir yang menunggak pembayaran retribusi sebagaimana arahan dari BPK dan Inspektorat Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Patroli di Terminal Penggaron, Polisi Temukan 2 Juru Parkir Lakukan Pungli di Tempat Karaoke

“Kami selaku penegak perda, Dishub meminta bantuan kepada kami maka kami laksanakan pemanggilan jukir sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan inspektorat maupun BPK,” kata Kusnandir di sela pemanggilan para jukir di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin, 20 Juli 2026.

Kusnandir mengatakan ada sekitar 121 jukir yang akan dipanggil secara bertahap. Pada tahap pertama ini ada sekitar 17 jukir yang dipanggil, namun baru 9 orang yang datang memenuhi panggilan. 

“Hari ini kami panggil 17 jukir tapi yang datang 9 orang, yang lain katanya izin sakit,” ujarnya.

BACA JUGA  Juru Parkir di Kota Lama yang Viral Itu Ternyata Liar

Ia mengatakan tunggakan dari 121 jukir ini mencapai Rp280 juta. Rata-rata seorang jukir menunggak antara Rp600 ribu sampai Rp7 juta.

“Kami akan panggil secara bertahap, total tunggakannya Rp280 juta,” sebutnya.

Kusnandir berharap dengan pemanggilan ini para jukir bisa lebih taat pada aturan yang berkaitan dengan penyetoran retribusi parkir.

Pos terkait