MATASEMARANG.COM – Robby Setiawan (42) juru parkir di kawasan Jalan MT Haryono (Mataram) Kota Semarang menunggak pembayaran retribusi parkir hingga Rp5,7 juta yang tercatat pada tahun 2024-2025.
Robby mengaku selama ini area parkir yang ia kelola semakin lama semakin sepi. Hal inilah yang membuat dirinya menunggak setoran retribusi ke Pemerintah Kota Semarang.
“Sekarang-sekarang ini sepi tidak seperti dulu, buat kebutuhan rumah juga kurang,” keluh Robby, Senin, 20 Juli 2026.
Ayah dua anak ini mengaku mendapatkan lahan parkir yang saat ini ia kelola dari sang ayah. Ia mengaku menjadi juru parkir bersama ayahnya sejak masih belia.
“Saya dari kecil ikut bapak saya, ini juga lahan (area parkir) peninggalan bapak saya,” ungkapnya.
Setiap harinya, paling tidak Robby mendapatkan uang Rp70 ribu. Uang parkir tersebut harus dipotong 60 persen (55 persen masuk kas daerah dan 5 persen untuk aplikator). Ia hanya membawa pulang 40 persen dari total pendapatan.
“Ya sehari setor ke pemerintah itu bisa sampai Rp37 ribuan, sisanya baru itu penghasilan saya,” ujarnya.
Ia mengatakan karena banyaknya kebutuhan rumah tangga dan semakin sedikitnya penghasilan, membuat Robby tidak menyetorkan uang retribusi ke pemerintah.
Hal ini juga yang membuat ia bersama beberapa juru parkir yang menunggak pembayaran retribusi memenuhi panggilan dari Satpol PP Kota Semarang.
“Ini tadi dipanggil karena ada tunggakan setoran jukir. Tunggakan Rp5,7 juta dari 2024 – 2025,” ujarnya.
Robby biasanya mulai bekerja pada pukul 08.00-17.00 WIB. Terkadang ia juga berjaga parkir hingga malam hari untuk menambah penghasilan.


















