Uang Rampasan Rp300 Miliar dari PT Taspen Dipamerkan, Begini Alasan KPK

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.

Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Rp32,2 Miliar

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen. (Ant)

Pos terkait