17 Penganiaya Prada Lucky Divonis Penjara hingga Pemecatan dari TNI AD

Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo maisng-masing sebesar Rp32.036.768.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tempat Sidang MK Pun Berubah Jadi Ruang Karaoke Saat Uji UU Hak Cipta

“Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Mayor Subiyanto dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan juga dihadiri sanak keluarga korban maupun para terdakwa.

BACA JUGA  Ibu Prada Lucky Ungkap Anaknya Dipukul dan Dicambuk di Barak

Usai membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut, dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasehat hukumnya.

Setelah berembuk penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer pun menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Pos terkait