Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Ant)
Pos terkait
BP BUMN Berang PTPN Pidanakan Kakek Ambil Getah Karet untuk Hidupi Keluarga
Sindikat Penipuan Asmara dan Investasi di Solo dan Sukoharjo Keruk Rp41 Miliar
Para Terdakwa Pembunuh Kacab Bank BUMN Tolak Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar
Kursi “Firaun” Hasil Rampasan Kejaksaan dari Terpidana Korupsi Terjual Rp80 Juta
Bea Cukai Bongkar Sindikat Produsen Pita Cukai Palsu Senilai Rp570 Miliar
Dituntut 5 Tahun Bui, Noel: Saya Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak!
KPK Periksa Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang
Tak Sengaja Meludah, Warga Kendal Dianiaya Tetangga hingga Alami Luka Robek
Pakar: Penyebaran AI Berkonten Ujaran Kebencian Terancam Pidana
Dua Kurir Sabu 5,2 Kg di Semarang Dapat Upah Rp60 Juta dan Rp22,5 Juta


















