21 Profesor dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK, Ada Apa?

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” kata dia.

Oleh karena itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Permintaan ini disebut menjadi langkah mitigasi berbagai macam potensi yang dapat merusak Mahkamah ke depan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  OTT Bupati Cilacap dan 26 Orang Lainnya Terkait Gratifikasi Proyek

Para guru besar hingga praktisi hukum yang melaporkan, yakni Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Mirza Satria Buana.

Kemudian, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.

BACA JUGA  Sering Absen dalam Sidang di MK, Anwar Usman: Saya Sakit

Selain ke MKMK, CALS juga berencana melaporkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Sementara itu, Adies Kadir mulai bersidang di MK pada Jumat ini setelah mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2) kemarin. [Ant]

Pos terkait