Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB tersebut, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.
Namun demikian, kata dia, pemilik tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng Masrofi mengatakan diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan keberlanjutan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, banyak masyarakat di Jateng yang mengeluhkan tentang naiknya biaya pajak untuk kendaraan bermotor yang dibayarkan tahun ini dengan besaran yang fantastis, hingga 60 persen.
Permasalahan itu viral di media sosial, disuarakan sejumlah orang melalui berbagai grup di media sosial, khususnya grup tentang klub motor atau mobil.
Bahkan, sampai muncul ajakan di medsos untuk menunda bayar pajak kendaraan bermotor jika opsen tetap diberlakukan seperti sekarang. [Ant]

















