Diketahui, total luas aset yang disita adalah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu, khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga warga desa tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dua Desa di Bogor Dijadikan Agunan, Menteri Targetkan Bebaskan Bulan Ini


















