Hal ini mencakup mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pemberian sanksi internal jika ditemukan perilaku penagihan yang mengintimidasi.
“Kami meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud,” tambah Agus.
Kasus penagihan yang melibatkan elemen publik seperti Damkar Kota Semarang menjadi pengingat bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperketat kontrol kualitas.
OJK meminta masyarakat segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung:
- Ancaman atau intimidasi.
- Pelecehan verbal maupun fisik.
- Penyebaran data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab konsumen.
Masyarakat diharapkan bijak dalam mengukur kemampuan bayar sebelum melakukan pinjaman dan hanya menggunakan jasa dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.


















